Halaman

Sejarah

     Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata selanjutnya disingkat dengan RSUD Otista adalah salah satu Rumah Sakit Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang berdiri pada tahun 1996 dan merupakan pengembangan dari Puskesmas DTP Soreang dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK. II Bandung Nomor: 445/4056/Tapra tahun 1996 perihal Persetujuan Prinsip Peningkatan Puskesmas DTP Soreang menjadi Rumah Sakit Kelas D. Pada tahun 1997, RSUD Soreang ditetapkan menjadi Rumah Sakit Daerah Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1409/MENKES/SK/XXI/1997.

     Penetapan susunan organisasi serta pengisian jabatan dilakukan pada bulan Maret tahun 1999 dan bulan Agustus 2001 berdasarkan Perda No. 10/2002. Pada tahun 2008 melalui Perda No. 5 Tahun 2008 terdapat perubahan atas susunan organisasi serta pengisian jabatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung kemudian perubahan terakhir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tersebut maka kedudukan RSUD Oto Iskandar Di Nata merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab kepada Bupati Bandung sebagai Kepala Daerah sekaligus pemilik Rumah Sakit di bidang pelayanan kesehatan rujukan, dengan tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

     Di tahun 2010, RSUD Oto Iskandar Di Nata telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor 900/Kep.498-Org/2009, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan dan fleksibilitas pengadaan barang/jasa pemerintah dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pada tahun 2021 Gedung RSUD Oto Iskandar Di Nata baru yang memiliki luas lahan 63.000m dan luas bangunan 33.918m yang berlokasikan di Jl. Raya Gading Tutuka, Ds. Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat telah selesai pembangunannya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor: 645.3/040/2020 dengan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 - 2020 (Multi Years) Nomor Kontrak 645.3/031/2019 pada tanggal 22 Mei 2019 dan beberapa kali di addendum dengan addendum terakhir nomor 645.3/031/2020 pada tanggal 12 November 2020. Rumah Sakit Umum Daerah Soreang telah berubah nama pada tanggal 28 Desember 2021 dengan adanya Perbub Nomor: 157 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kebijakan Transisi dalam Rangka Perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Soreang dan didalam pasal II RSUD point B berisi RSUD Oto Iskandar DI Nata menggunakan nama RSUD Soreang. Pada tanggal 21 November 2022 RSUD Soreang telah berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata Kabupaten Bandung secara penuh dengan terbitnya Rekomendasi Nomor: PM.04.02/23770/Dinkes tentang perubahan nama RSUD SOreang menjadi RSUD Oto Iskandar Di Nata dengan klasifikasi kelas C. Pada tanggal 11 September 2023 RSUD Oto Iskandar Di Nata mengalami pergantian kelas dari semula kelas C menjadi kelas B dengan keluarnya Perizinan Berusaha Berbasi Risiko dengan Nomor Izin: 02202028601660002 yang diterbitkan sistem OSS dan disahkan oleh a.n Gubernur Jawa Barat Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.