Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, adalah sebagai berikut:
- Tugas
Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. - Fungsi
Rumah sakit mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan lesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Selanjutnya, Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 74 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.