Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Dasar Hukum
- Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Mengatur tentang definisi, kewajiban, hak, dan tanggung jawab rumah sakit, serta ketentuan terkait izin, pembinaan, pengawasan, dan perizinan rumah sakit. Secara umum, undang-undang ini mengatur tentang aspek legal dan regulasi yang berkaitan dengan rumah sakit di Indonesia.
- Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2021
Mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
Tupoksi
- penyelenggaran pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
- pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
- penelitian dan pengembangan bidang kesehatan