Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut :

1.    Tugas 

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

2.    Fungsi

Rumah sakit mempunyai fungsi :

a.      Promotif : Kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan;

b.      Preventif : Upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit;

c.      Kuratif : Kegiatan penyembuhan penyakit, pengurangan menderita akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan;

d.      Rehabilitatif : Kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna;

e.      Paliatif : Pelayanan untuk pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, guna meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi penderitaan. 

Selanjutnya, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan