Menyelenggarakan pelayanan medis pasien gawat darurat yaitu pasien
dengan ancaman kematian dan perlu pertolongan segera (critically ill
patient), pasien yang tidak ada ancaman kematian tetapi perlu
pertolongan segera (emergency patient), dan pelayanan pasien tidak gawat
tidak darurat yang datang ke IGD selama 24 jam terus menerus.