Proses penyelesaian untuk memenuhi
permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi
publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,
Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta
berada dibawah penguasaannya atau tidak.
2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum
menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka
PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi
Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada
pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung atau melalui email