Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Menjamin
ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon
layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan
prinsip - prinsip pelayanan prima
Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup SKPD masing - masing menjadi bahan Informasi Publik
Menghadiri
dan memberikan penjelasan terkait sengketa informasi, baik disidang
mediasi dan/atau sidang ajudikasi, atau dalam proses
penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum, ataupun di persidangan
Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) dan/atau di persidangan Pengadilan